Merebut Tafsir: Kelembagaan Penopang Kawin Anak

Perbaikan regulasi seperti menaikkan usia kawin adalah usaha penting tapi tetap tak menyasar akar masalah. Penelitian Rumah KitaB berulang kali membuktikan tentang kelembagaan penopang kawin anak. Dari semua kelembagaan yang terlibat dalam proses perkawinan anak, tak satu pun yang menggunakan sistem hukum atau pengetahuan adat mereka guna untuk mencegah peristiwa itu. Tiadanya upaya untuk menolak atau mencegah perkawinan anak oleh kelembagaan-kelembagaan hukum atau kultural di tingkat desa, sesungguhnya bisa dibaca bahwa dalam upaya-upaya pencegahan itu, mereka anggap tidak (akan) menguntungkan baik finansial maupun moral.
Sebaliknya, ketika perhelatan itu bisa digelar tak peduli kawin bocah, sesederhana apapun perhelatan itu, para pihak yang terlibat, minimal akan mendapatkan makanan selamatan, rokok, upah dan ungkapan terima kasih. Hal yang utama adalah mereka merasa telah menjadi penyelamat muka keluarga dan dusun.
Di dalam situasi itu kita melihat bahwa perkawinan anak bukan hanya disebabkan oleh kemiskinan secara fisik dan karenanya setiap pergerakan uang sekecil apapun dari terjadinya perkawinan anak adalah rejeki, tetapi juga miskin imaginasi dan pemahaman tentang sistem hukum serta imbalan yang akan diterima oleh kelembagaan-kelembagaan itu jika berhasil mencegahnya.
Upaya untuk memberi manfaat langsung atau nilai keuntungan bagi mereka yang mencegah perkawinan anak harus lebih nyata, bukan lagi sekedar imbalan moril. Bisakan pahala sorga bagi mereka yang berhasil mencegah kawin anak jadi materi khutbah, materi ceramah, materi dakwah dan materi jihad? [Lies Marcoes]
Sumber: http://rumahkitab.com/merebut-tafsir-kelembagaan-penopang-kawin-anak/

Leave a Reply

Your email address will not be published.