Dian Haneefa | 15-Oct-2017 | 11:35:06
Salah satu upaya pencegahan perkawinan usia anak, UNICEF bekerja sama dengan BKKBN, Yayasan Karampuang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP/PA) Mamuju, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP/KB) Mamuju merekrut Fasilitator Remaja. Selama 5 hari, dari tanggal 9-13 Oktober, mereka dilatih dalam Pelatihan Fasilitator Kit Remaja untuk Ekspresi dan Inovasi dalam Mencegah Perkawinan Usia Anak yang berlangsung di Hotel Walet Mas, Mamuju.
Saat pembukaan Senin (9/10), Spesialis Perlindungan Anak UNICEF wilayah Sulawesi dan Maluku, Tria Amelia menyampaikan, salah satu tugas fasilitator remaja adalah mengubah cara pandang remaja mengenai usia pernikahan, sebab saat ini Sulawesi Barat berada pada peringkat ketiga untuk perempuan usia 20-24 tahun yang ditanyakan dengan perkawinannya termasuk perkawinan anak. Ia pun menyebut, berdasarkan data Susenas 2016, Sulawesi Barat berada pada peringkat 10 untuk angka perkawinan anak umur 18 tahun ke bawah, hal tersebut menunjukkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) juga masih menempatkan Sulbar dalam angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia. Pada kesempatannya, Tria juga memberi gambaran mengenai dampak yang ditimbulkan oleh perkawinan usia anak.
“Menurut data BPS, 4 dari 10 perempuan yang menikah usia anak, hanya bisa menamatkan pendidikan SD hingga SMP saja, dampak lainnya, angka perceraian tinggi, tingginya angka kematian ibu dan bayi serta kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.”
Sementara, Emilie Minnick selaku Spesialis Perlindungan Anak UNICEF Jakarta, saat penutupan (13/10) melalui translator mengatakan, selama 5 hari berlangsungnya pelatihan, banyak hal yang didapatkan dan diharapkan dapat diterapkan oleh fasilitator remaja dalam kegiatannya menfasilitasi remaja. Yang terpenting menurutnya adalah membekali para fasilitator dengan pengetahuan dan alat bantu bagi remaja nantinya.
Ketua DPRD Kab. Mamuju, Hj. St. Suraidah Suhardi turut hadir menutup pelatihan tersebut. ia beranggapan, ada banyak kendala yang dihadapi dalam berumah tangga di usia muda, seperti kurangnya kesiapan mental menjadi seorang ibu yang berujung pada perceraian dan KDRT. Oleh karena itu, menurutnya, Program Pencegahan Perkawinan Usia Anak patut diapresiasi karena kajiannya masih sangat minim. Ditambah lagi tantangan paradigma kultural dan pesan yang seolah-olah dibuat oleh agama dan sulit ditentang serta tantangan lain berupa kondisi sosial ekonomi.
“Program ini dapat menjadi sebuah langkah melakukan edukasi terhadap remaja yang rentan pada perkawinan anak.” Kata Suraidah.
Untuk Informasi, fasilitator remaja berjumlah 12 orang, 6 orang asal Kec. Mamuju dan 6 orang asal Kec. Kalukku di mana Mamuju dan Kalukku merupakan daerah pilot program pencegahan pernikahan usia anak, yang masing-masing bertitik pada 3 desa/kelurahan, di antaranya, di Kec. Mamuju yakni Desa Karampuang, Desa Batu Pannu dan Kelurahan Binanga, sementara Kec. Kalukku di Desa Pamulukang, Desa Belang-Belang dan Kelurahan Kalukku. 12 orang fasilitator tersebut, berlatar belakang anggota Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja dan anggota Komunitas. (dhl)
http://yayasankarampuang.or.id/hasil_informasi/?berita=kampanyekan_pencegahan_perkawinan_usia_anak,_unicef_rekrut_fasilitator_remaja
Leave a Reply