Menteri Yohana Minta Isu Perkawinan Anak Jadi Perhatian Komisi VIII

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meminta perhatian Komisi VIII terkait usulan revisi Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur soal batas usia perkawinan.
Perubahan pasal tersebut bertujuan untuk menghapus praktik perkawinan usia anak.
Hal itu diungkapkan Yohana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).
“Tentang usia menikah dan status anak di luar kawin. Saya minta perhatian dari Komisi VIII,” ujar Yohana.
Usulan perubahan UU Perkawinan, kata Yohana, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.
Namun, UU tersebut tidak masuk prioritas tahun 2018. “Usulan perubahan UU Perkawinan telah masuk prolegnas 2015-2019. Namun, tidak masuk prioritas tahun 2018.
Maka saya minta ini jadi perhatian Komisi VIII juga,” kata dia. Sebelumnya, Yohana pernah mengungkapkan bahwa Kementerian PPPA telah menerima masukan dari berbagai pihak, baik yang pro maupun kontra dengan perkawinan usia anak. Isu tersebut juga mulai digulirkan secara luas untuk melihat respons dari publik.
Yohana mengatakan, kementeriannya juga tengah membuat kajian sebagai dasar perubahan undang-undang.
Isu penghapusan praktik perkawinan usia anak tengah menjadi perhatian kalangan masyarakat pemerhati hak perempuan dan anak.
Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indry Oktaviani mengungkapkan, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan kebijakan yang mendiskriminasi perempuan.
Ia menilai, pencantuman batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun mendorong praktik perkawinan anak terus terjadi. “Secara nyata peraturan itu membuat setiap perempuan Indonesia boleh dikawinkan saat usia anak atau belum dewasa,” ujar Indry saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Menurut Indry, praktik perkawinan anak perempuan secara jelas menimbulkan kekerasan, baik kekerasan seksual, fisik maupun sosial.
Selain itu, korban perkawinan di usia dini juga kehilangan haknya sebagai anak.
Terkait hal itu, KPI mendampingi tiga perempuan korban perkawinan anak yang mengajukan uji materi UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Endang Wasrinah, Rasminah dan Maryati meminta MK melakukan uji materi Pasal 7 ayat (1) terutama pada frasa “batas minimal usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun”.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menteri Yohana Minta Isu Perkawinan Anak Jadi Perhatian Komisi VIII”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/16/12491891/menteri-yohana-minta-isu-perkawinan-anak-jadi-perhatian-komisi-viii.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Leave a Reply

Your email address will not be published.