BANDUNG – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yembise mendukung pemberlakukan hukuman kebiri bagi para pelaku pedofilia dan pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Sesuai UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, kata Yohana, pasal yang mengatur tentang hukuman kebiri sudah final. Berkas peraturan itu sudah dikirim dan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Undang-undang ini sudah dikeluarkan akhir Desember 2016 lalu. Jadi kami tinggal melaksanakan peraturan ini,” kata Yohanna di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (15/1/2018).
Yohana menjelaskan, hukuman kebiri tidak dilakukan langsung terhadap pelaku pedofilia. Pelaku harus menjalani pidana pokok yang menjeratnya terlebih dahulu. “Saya setuju (hukuman kebiri). Namun, hukuman kebiri ini tidak dilakukan langsung terhadap pelaku. Dia (pelaku) harus jalani pidana pokok dulu, 15-20 tahun. Setelah itu baru disuntik kimia kebiri sebagai salah satu program rehabilitasi sosial,” ujar dia.
Seperti diketahui, kasus pedofilia marak dalam satu bulan terakhir terungkap ke publik. Terakhir kasus Babeh di Tangerang dengan korban 41 anak laki-laki di bawah umur. Sedangkan di Jabar, setidaknya terjadi tiga kasus pelecehan seksual.
Yakni, kasus oknum guru ngaji berinisial AA (43) warga Kampung Karangsari RT02/13, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diduga melecehkan tujuh santri dengan dalih menurunkan ilmu kebatinan. Kemudian seorang kepala pesantren di Kabupaten Bandung, IL diduga melecehkan lima santriwati.
Kemudian, AS alias Aun (67), kakek 9 cucu, diduga mencabuli 11 gadis di bawah umur. AS yang merupakan petugas bersih-bersih dan guru mengaji di madrasah di kawasan Pasirkoja, Kota Bandung itu, melakukan pelecehan seksual selama satu tahun.[Agus Warsudi]
Sumber: https://daerah.sindonews.com/read/1273794/21/menteri-pppa-dukung-penerapan-hukum-kebiri-1516009354
Leave a Reply