Cerita dari Batang Batang

“Menikah dan berkeluarga itu untuk di dunia dan akhirat. Oleh karenanya anggota yang ada dalam satu keluarga harus saling menghormati dan memuliakan, antara suami kepada istri, istri kepada suami, bapak kepada anak, ibu kepada anak juga anak kepada ibu dan bapaknya.” (Kepala KUA Kec Batangbatang Bp Hasyim Asy’ari)
Ketika ada pertanyaan tentang usia menikah dalam Islam yang disampaikan salah satu peserta pelatihan fasilitator tingkat kecamatan untuk program pencegahan pernikahan anak beliau menyampaikan bahwa hadis riwayat Hisyam bin Urwah yg kerap dijadikan rujukan pelaku nikah anak statusnya adalah dhoif/lemah. Beliau mengemukan analisis dari sisi sejarah bahwa Asma bin Abi Bakar (istri Nabi) meninggal pada 73 H di usia 100 tahun. Jadi ketika Nabi hijrah dari Mekah ke Madinah Asma berusia 27 tahun. Aisyah dengan Asma berselisih umur 10 th. Mereka kakak beradik. Dengan demikian ketika Hijrah Aisyah berusia 17 tahun. Nabi menikahi Aisyah ketika Hijrah. Dengan demikian Aisyah bukan menikah di usia anak (usia 6 atau 7 tahun). (Semoga tak salah mengutip)
Padahal beliau belum pernah ikut pelatihan Rahima Rumah Bersama maupun Rumah KitaB. Peserta pelatihan menyimaknya dengan takjub tadi. Saya langsung ‘interview’ singkat tadi usai beliau jadi narasumber. Beliau ‘menemukan’ analisis sejarah di atas ketika sedang menyusun thesisnya. Dalam ceramah terbuka hal itu kerap juga disampaikan. Ada banyak lagi pandangan progresif yang disampaikannya. Membuat mata saya berbinar binar he he.
Semoga saja yg disampaikannya ini tersosialisasi ke lebih banyak tokoh agama lainnya hingga upaya pencegahan pernikahan anak dapat terwujud…

Batangbatang, Sumenep, 16 Nov 2017

Leave a Reply

Your email address will not be published.