Pada 26 Desember 2004, gempa dan tsunami menimpa Provinsi Aceh, Indonesia, yang mengakibatkan porak-poranda dahsyat dan memakan korban jiwa. Setelah bencana tsunami, isu mengenai gender di Aceh pun mulai berubah. Tiga belas tahun setelah tsunami, kedudukan perempuan dalam masyarakat Aceh bisa dikatakan semakin memburuk.
Setelah tsunami, ratusan LSM internasional mempromosikan pengarusutamaan gender di Aceh. Walau demikian, perspektif Barat yang datang bersama dengan bantuan internasional cenderung melihat perempuan Aceh sebagai sebuah stereotipe “muslimah tertindas” yang membutuhkan pertolongan.
Diskursus kontemporer secara khusus menggambarkan perempuan Aceh sebagai korban, padahal dari sudut pandang sejarah, perempuan Aceh dikenal sebagai sosok yang hebat – sultanah, pahlawan, dan pemimpin.
Perempuan sebagai pemimpin di Aceh
Dari sisi sejarah, perempuan Aceh terlibat dalam banyak bidang publik, termasuk urusan perdagangan, pertahanan, dan kepemimpinan. Pada abad ketujuh belas, Aceh diperintah oleh empat sultanah yang berlangsung selama 60 tahun.
Setelah masa kesultanahan, rakyat Aceh berperang dan berjuang melawan kolonialisme Belanda selama empat puluh tahun. Para perempuan pun berperan menjadi pejuang dan pimpinan operasi gerilya melawan Belanda. Pejuang perempuan Aceh yang terkenal adalah Cut Nyak Dhien dan Cut Meutia.
Belanda memperkenalkan ideologi patriarkat dan mengkritik eksistensi perempuan Indonesia di luar rumah. Akan tetapi, aplikasi kebijakan-kebijakan kolonial Belanda terhadap perempuan hanya terbatas dalam lingkungan orang kaya dan elite. Sebagian besar perempuan Indonesia tetap bekerja di luar rumah karena keadaan ekonomi membentuk tradisi untuk mempekerjakan perempuan.
Mayoritas kehidupan masyarakat Aceh terbebas dari pengaruh kolonialisme Belanda dan mengikuti tradisi lokal (yang dikenal dengan adat). Tradisi di dalam masyarakat Aceh yang sangat mengakar adalah sistem tempat tinggal matrilokal, yakni orang tua pihak perempuan menghadiahkan sebuah rumah kepada anak perempuannya setelah pernikahan. Status kepemilikan rumah tersebut memberikan stabilitas dan kewenangan kepada perempuan di dalam hubungan pernikahan.
Lebih jauh lagi, kedudukan perempuan Aceh di pusat keluarga dan desa terlihat dari tradisi rantau (laki-laki pindah dari suatu desa ke tempat lain dengan tujuan mencari pekerjaan). Meskipun tradisi ini bukan merupakan hal yang wajib dilakukan, jika suami tidak mendapatkan pekerjaan di tempatnya sendiri, dia dituntut untuk merantau. Karena istri adalah pemilik rumah dan juga bekerja di luar rumah, mereka tidak bergantung kepada suami dari segi ekonomi. Tradisi ini menempatkan perempuan dalam kedudukan sosial yang kuat yang sekaligus memberikan mereka otoritas secara budaya di tingkat desa.
Kata “istri” dalam bahasa Aceh adalah njang po rumoh yang berarti “pemilik rumah”.
Ibuisme negara
Setelah 1945, ketika Aceh menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, norma gender sangat dipengaruhi oleh pemerintahan Indonesia yang baru. Pemerintahan Soeharto memberlakukan kebijakan-kebijakan tentang gender. Pemerintah memberlakukan kebijakan, yang juga dikenal dengan “ibuisme negara”, melalui program-program seperti Dharma Wanita dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Kebijakan ini mengatur bahwa “suami sebagai sumber utama pemasukan keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga yang mengurus anak-anak”.
Ibuisme negara memiliki konsekuensi nyata dalam membatasi praktik nilai-nilai matrilokal di Aceh. Dengan memprioritaskan peran perempuan sebagai istri dan ibu rumah tangga, kebijakan ini melemahkan perempuan dalam peran lainnya dalam hubungan kekeluargaan sebagai saudara perempuan dan anak perempuan, yang juga dikenal dengan struktur kekeluargaan matrilineal. Ibusime negara telah memposisikan laki-laki dengan peran yang lebih penting yaitu sebagai kepala rumah tangga.
Dalam kehidupan modern masyarakat Aceh, sepasang suami dan istri lebih memilih membentuk keluarga inti baru yang terpisah dari struktur kekeluargaan matrilineal. Sementara tradisi matrilokal terus tumbuh kuat di daerah pedalaman, di perkotaan, kelas menengah lebih cenderung menghindar dari praktik matriarkat dan cenderung memilih struktur keluarga patriarkat dengan menempatkan suami menjadi kepala rumah tangga.
Secara historis, hubungan matrilokal antara perempuan dan rumah telah memberdayakan perempuan dengan menempatkan mereka di pusat keluarga dan masyarakat. Namun, jika diinterpretasikan dalam konteks norma gender ibuisme negara yang bersifat membatasi, budaya matrilokal bisa memperkuat pandangan bahwa rumah adalah satu-satunya tempat yang “layak” atau “dapat diterima” bagi perempuan.
Konflik berkepanjangan selama 30 tahun
Sebelum bencana gempa dan tsunami, Aceh mengalami perang sipil berkepanjangan antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah pusat Indonesia. Bencana tsunami, yang memakan korban lebih dari 100.000 jiwa, merupakan pemicu perdamaian yang diraih melalui perjanjian perdamaian Helsinki pada 2005.
Selama perang sipil, GAM juga melanjutkan tradisi pejuang perempuan Aceh. Pasukan perempuan, juga disebut Inong Balee, dipromosikan dalam propaganda GAM. Namun, laki-laki tetap mendominasi kepemimpinan pergerakan.
Kekerasan yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap masyarakat Aceh juga sangat berbau gender. Pemerkosaan perempuan sangat sering terjadi dan perempuan diperlakukan secara tidak wajar dengan tujuan mengintimidasi dan melemahkan peran laki-laki Aceh.
Pada masa konflik ini, bahkan bagi perempuan yang bukan kombatan pun, peran sosial diambil alih sepenuhnya oleh perempuan. Ketika kaum laki-laki harus melarikan diri, ditangkap dan dipenjarakan atau bahkan dibunuh, perempuan menjadi kepala rumah tangga dan pemimpin masyarakat. Ketika para laki-laki kembali ke tempat masing-masing setelah masa konflik berakhir, peran sosial perempuan ini dianggap bertentangan dan bahkan mengancam status laki-laki di dalam keluarga. Hal ini kemudian memicu “tingginya angka kekerasan fisik dan seksual dalam rumah tangga”.
Lebih jauh lagi, perempuan Aceh terpinggirkan dalam proses rekonstruksi dan rekonsiliasi. Proses negosiasi perjanjian perdamaian Helsinki “sangat bias gender” dan mengesampingkan kepentingan perempuan.
Selama periode pasca-konflik, mantan pimpinan GAM mencoba mengaburkan peran perempuan dalam perjuangan semasa konflik. Hal ini terbukti bahwa pada mulanya tidak ada satu pun mantan kombatan perempuan di antara 3.000 daftar mantan kombatan yang menerima kompensasi dari pemerintah meski faktanya Inong Balee menjadi bagian dari propaganda GAM semasa konflik.
Refleksi terhadap pergeseran hubungan gender
Sejarah gender di Aceh tertuang dalam paradoks pemberdayaan perempuan yang sebetulnya melemahkan. Hubungan gender yang bersifat patriarkat terus meningkat dari waktu ke waktu. Kecenderungan jangka panjang tampak dalam hal penyusutan posisi sosial perempuan melalui pergeseran dalam struktur keluarga yang menjauh dari tradisi matrilokal. Meskipun tradisi matrilokal masih berlangsung di daerah terpencil, terjadi penurunan peran perempuan secara budaya, khususnya di wilayah perkotaan.
Peringatan tiga belas tahun bencana gempa dan tsunami memberikan kesempatan untuk melakukan refleksi mengenai perubahan hubungan gender masyarakat Aceh. Refleksi secara umum juga penting, tidak hanya upaya rekonstruksi bangunan fisik tetapi juga (re)konstruksi identitas masyarakat Aceh.
Momen ini menjadi momen berkala untuk merefleksikan tradisi matrilokal sebagai bagian unik dari kebudayaan orang Aceh yang seharusnya dihargai dan dilindungi untuk generasi Aceh masa depan.
Artikel ini diterjemahkan dari bahasa Inggris oleh Syahrial.
Balawyn Jones, PhD Candidate and Research Fellow, University of Melbourne
Sumber: https://www.vemale.com/lentera/110762-kedudukan-perempuan-aceh-dulu-dan-kini.html
Sumber asli artikel ini dari The Conversation.
Leave a Reply