Jaringan AKSI menyelenggarakan seminar nasional bertajuk Menyelesaikan Ambiguitas Hukum Praktik Perkawinan Anak pada 13 Agustus 2018 di Auditorium Djokoseotono, Kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. Acara seminar dihadiri oleh 150-an peserta dari mulai aktivis, mahasiswa, kementerian, lembaga donor, dan lain-lain.
Seminar ini bertujuan untuk membedah letak ambiguitas hukum dari praktik perkawinan anak, membedah argumentasi ideologis keagamaan dalam praktik perkawinan anak, dan memberikan alternatif rekomendasi bagaimana mengembalikan posisi dan peran konkret negara dan tokoh agama/ budaya, praktisi dan penggiat serta respon konkret untuk menghentikan perkawinan anak di Indonesia.
Lies Marcoes-Natsir, MA, direktur Rumah KitaB yang merupakan anggota Jaringan AKSI, dalam pembukaannya menjelaskan bahwa sudah saatnya dalam menyelesaikan ambiguitas hukum perkawinan anak harus kembali berpijak pada cita-cita kemerdekaan. Ia menjelaskan bahwa isu ini sudah bergaung sejak era Kartini dan Kongres Perempuan tahun 1928.
Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto (Ketua Pusat Kajian Wanita & Gender dan Guru Besar Antropologi Hukum UI) , sebagai narasumber pertama, memaparkan bahwa ambiguitas terlihat pada peraturan perundang-undangan. Dalam UU Nomor 34/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak batas usia anak-anak hingga 18 tahun, sementara dalam UU Administrasi Kependudukan batasnya 17 tahun.
Selanjutnya Ustadz Achmad Hilmi, Lc. MA dalam paparannya menjelaskan tentang referensi Islam untuk Prinsip Perlindungan Anak Berdasarkan Maqashid As Syariah.
Sementara itu, Dr. Nur Rofiah (KUPI) menjelaskan Pandangan Ulama Perempuan Terhadap Praktik Perkawinan Anak. Ia mengatakan, ““Perkawinan anak bagi laki-laki bisa jadi maslahat, tapi bagi perempuan berbahaya. Ada kondisi khas biologis bagi perempuan yang tidak dialami laki-laki seperti panjangnya masa reproduksi setelah menikah,”.
Narasumber terakhir, Dr. Khaerul Umam Noer dari Studi Kajian Gender – Sekolah Kajian Stratejik dan Global Univ Indonesia menjelaskan tentang Data dan Fakta Praktik Perkawinan Anak di Indonesia.
1. Fakta dan realita sosial menunjukkan bahwa praktik kawin anak harus dihentikan karena perkawinan anak tidak mewujudkan tujuan perkawinan untuk kehidupan yang lebih baik dan penuh manfaat (maslahat).
Penekanan usia perkawinan seharusnya merujuk pada UU Perkawinan pada pasal 6 dengan usia ideal menikah pada usia 21 tahun.
3. Dalam kaitannya dengan ambiguitas hukum, kita perlu melakukan penyelesaian atas kontestasi/negosiasi dan melakukan perbaikan serta harmonisasi hukum negara, adat, dan agama agar hukum mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaan untuk menciptakan kesejahteraan, kebebasan, dan perlindungan anak.
4. Dalam perspektif hukum agama Islam, perkawinan anak diharamkan karena menimbulkan kerugian (mudharat) yang kemudharatannya telah dibuktikan dengan berbagai penelitian.
5. Dalam perspektif agama, kita perlu mengembangkan suatu metode penafsiran yang mengkontestasikan teks dengan realitas yang berangkat dari riset-riset yang terbarukan, teruji secara akademis, dan berorientasi pada kesejahteraan (maslahah). Metode ini perlu untuk merujuk pada Maqashid Syariah yang mengatur mengenai hak berkeyakinan, hak untuk hidup, hak berpikir, hak atas kepemilikan, dan hak atas turunan yang kesemuanya terlanggar dalam praktik perkawinan anak.
6. Perkawinan anak adalah bencana yang sunyi, maka perlu untuk menggaungkan fenomena ini guna menggugah kesadaran secara luas melalui berbagai upaya menuju perubahan seperti riset, kajian, pendampingan, maupun kampanye publik untuk mencegah praktik kawin anak.
Sumber: https://rumahkitab.com/laporan-seminar-nasional-jaringan-aksi-menyelesaikan-ambiguitas-hukum-praktik-perkawinan-anak/
Leave a Reply