PAST PROJECT
Judul: Mengakhiri Pernikahan Dini dan Mengurangi Angka Kematian Ibu (2012)
Mitra: FORD Foundation
Topik: Pernikahan Dini, Kawin Anak, Kesehatan Reproduksi Remaja
Lokasi: Gunungkidul, DI Yogyakarta
Pada tahun 2013, Women Research Institute (WRI) melakukan pilot project di Lombok Tengah, NTB dan Gunungkidul, DI Yogyakarta mengenai perkawinan anak. Proyek tersebut menemukan bahwa angka pernikahan dini dan permohonan dispensi menikah terus meningkat di Gunungkidul. Sebagai ilustrasi, di Gunungkidul, angka pernikahan dini yang terdaftar di Kantor Urusan Agama pada tahun 2010 adalah 80 perkawinan, yang meningkat menjadi 145 perkawinan pada tahun 2011. Salah satu penyebabnya adalah kehamilan yang tidak diinginkan. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Gunungkidul, diketahui bahwa jumlah kehamilan yang tidak diinginkan di kabupaten tersebut sebanyak 366 kasus pada tahun 2010 dan sekitar 31,96% diantaranya terjadi pada remaja usia 11–19 tahun. Banyak faktor yang menyebabkan remaja melakukan hubungan seksual yang tidak aman di usia sangat muda, diantaranya karena kurangnya informasi, pengetahuan, dan pemahaman remaja mengenai kesehatan reproduksi seksual.
WRI mencoba membedah fenomena ini sebagai upaya mencari solusi agar remaja mendapatkan pemenuhan akan informasi kesehatan reproduksi serta hak-hak yang menyertainya. Berdasarkan hasil penelitian di kedua lokasi tersebut, WRI melaksanakan seminar serta meluncurkan dua film dokumenter, salah satunya mengenai Hak Reproduksi Remaja. Produksi film serta program tersebut merupakan upaya untuk mensinergikan hak reproduksi remaja sebagai salah satu cara untuk mencegah prevalensi perkawinan anak.
Judul Film Dokumenter: REPRODUCTIVE RIGHTS FOR THE YOUTH
Link: https://www.youtube.com/watch?v=-NmQeStqh8w&index=2&list=PLDGF7ykJaCI9b9YoMllt_iCPUUJe7FWcy
CURRENT PROJECT
Judul: Situation Analysis on Girls and Young Women in Indonesia (2017)
Mitra: Korean Women’s Development Institute
Topik: Perempuan, Anak Perempuan, Kawin Anak
Lokasi: Jakarta
Indonesia telah menandatangani UN Convention on the Rights of the Child pada tanggal 5 September 1990 dan CEDAW pada tahun 1984, yang menunjukkan komitmen Pemerintah untuk mengakhiri seluruh bentuk diskriminasi pada perempuan dan anak perempuan. Namun, sejumlah kebijakan beserta implementasinya masih gagal memenuhi hak-hak perempuan dan anak perempuan. Misalnya saja, UU Perkawinan tahun 1974 yang memperbolehkan pernikahan untuk anak perempuan berusia 16 tahun, yang berarti bahwa Negara turut melanggengkan praktik kawin anak. Di sisi lain, aspek budaya, ekonomi, serta sosial juga turut berperan dalam fenomena tersebut. Kompleksitas aspek-aspek yang mempengaruhi hidup perempuan dan anak perempuan menunjukkan kebutuhan akan penelitian intersectional (lintas sektor) yang memberikan ilustrasi yang komprehensif dan terbaru mengenai situasi perempuan dan anak perempuan di Indonesia, untuk memahami dan memetakan perkembangan, kesenjangan, serta permasalahan terkait.
Women Research Institute (WRI) bekerja sama dengan Korean Women’s Development Institute (KWDI) melakukan penelitian situational analysis dengan tujuan menyediakan ilustrasi dan menganalisis situasi terkini perempuan dan anak perempuan di Indonesia, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan kekerasan, serta menyediakan rekomendasi kebijakan dalam sektor-sektor tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat mendukung agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Pasca-2015, terutama sebagai panduan untuk kementerian dan pemangku kepentingan terkait di Indonesia dalam menyusun kebijakan untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak perempuan.
Leave a Reply