JAKARTA — Perbedaan pandangan dalam melihat batasan usia yang disyaratkan dalam UU Perkawinan Tahun 1974, menimbulkan ambiguitas hukum yang dinilai ikut mendorong terus terjadinya perkawinan di bawah umur, atau kawin anak. Terlebih setelah Mahkamah Konstitusi menolak menaikkan batas usia perkawinan bagi anak perempuan. Satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia menikah di bawah umur 18...